Banguntapan – Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul melaksanakan verifikasi lapangan calon Rintisan Desa Budaya pada Senin (8/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan evaluasi untuk menilai kesiapan, potensi, serta komitmen kalurahan dalam pelestarian dan pengembangan kebudayaan sebagai dasar penetapan kalurahan yang layak menjadi Rintisan Desa Budaya dan memperoleh pembinaan berkelanjutan dari Pemerintah Kabupaten Bantul.
Verifikasi dilaksanakan di dua kalurahan di wilayah Kapanewon Banguntapan, yaitu Kalurahan Jambidan dan Kalurahan Jagalan. Tim verifikasi melakukan penilaian terhadap berbagai aspek, antara lain potensi budaya, kelembagaan budaya, sumber daya manusia kebudayaan, partisipasi masyarakat, dokumentasi budaya, serta dukungan pemerintah kalurahan dalam pengembangan kebudayaan berbasis masyarakat.
Berdasarkan hasil verifikasi, Kalurahan Jambidan dan Kalurahan Jagalan menunjukkan potensi budaya yang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Berbagai kegiatan seni tradisi, adat istiadat, dan aktivitas budaya lainnya masih dilaksanakan secara aktif oleh kelompok seni, komunitas budaya, serta warga setempat. Selain itu, kedua kalurahan juga memiliki dukungan kelembagaan yang cukup baik serta partisipasi masyarakat yang tinggi dalam upaya pelestarian budaya lokal.
Tim verifikasi dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul, Sarjiman, S.IP., M.E., didampingi Heri Maryanto, S.E., Dr. Arif Suharson, S.Sn., M.Sn., Marsidi, S.Pd., Saridal, S.Pd., Semedi Martha, S.Pd., dan Joko Nur Edi Purnomo, B.A.
Melalui kegiatan ini diharapkan Kalurahan Jambidan dan Kalurahan Jagalan dapat terus memperkuat tata kelola kebudayaan, meningkatkan kapasitas pelaku budaya, serta mengembangkan program budaya yang berkelanjutan sehingga mampu menjadi Rintisan Desa Budaya yang lestari, berdaya saing, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
