Nomor Induk Kebudayaan adalah keluaran yang berbentuk sertifikat yang menunjukkan bahwa badan/lembaga/kelompok budaya telah terdaftar pada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul.

Pemberian Nomor Induk Kebudayaan bertujuan untuk: 
a. melakukan inventarisasi potensi peran serta masyarakat yang terhimpun dalam Badan/Lembaga/Kelompok budaya; 
b. memberikan legalitas kepada badan/lembaga/kelompok budaya; dan 
c. meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan budaya.

Badan/Lembaga/Kelompok budaya yang akan diberi Nomor Induk Kebudayaan, meliputi: 
a. paguyuban/kelompok budaya;
b. sanggar budaya; dan
c. Museum. 

Nomor Induk Kebudayaan bersifat unik yang menunjukkan indeks jenis objek kebudayaan, indeks jenis sub objek kebudayaan, bulan Nomor Induk Kebudayaan terdaftar pertama kali, tahun Nomor Induk Kebudayaan terdaftar pertama kali, dan nomor urut Nomor Induk Kebudayaan.

Contoh Proposal Pengajuan Nomor Induk Kesenian dapat diunduh di :

https://drive.google.com/drive/folders/16UBu-y1PjI5QWs12_UE3UL46LzTAMpv3?usp=sharing

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
peraturan-bupati-2022-51.pdf 14 Juni 2023 10:21