Susunan organisasi yang baru menurut Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 100 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul tanggal 27 Oktober 2021 adalah sebagai berikut :

1. Kepala Dinas

2. Sekretariat, terdiri dari :

  • Sub Bagian Program dan Pelaporan.
  • Sub Bagian Keuangan dan Aset.
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

3. Bidang Warisan Budaya, terdiri dari :

  • Seksi Warisan Budaya Benda.
  • Seksi Warisan Budaya Tak Benda.

4. Bidang Sejarah, Permuseuman, Bahasa dan Sastra, terdiri dari :

  • Seksi Sejarah dan Permuseuman.
  • Seksi Bahasa dan Sastra.

5. Bidang Adat, Tradisi, Lembaga Budaya dan Seni, terdiri dari :

  • Seksi Adat dan Tradisi.
  • Seksi Lembaga Budaya.
  • Seksi Seni

6. Kelompok Jabatan Fungsional.

7. UPTD