Tugas Pokok

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan melaksanakan penugasan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta bidang kebudayaan.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul mempunyai fungsi :

  • penyusunan program kerja Dinas;
  • pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan penugasan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta bidang kebudayaan;
  • perumusan kebijakan teknis bidang kebudayaan;
  • penyusunan regulasi pelaksanaan penugasan urusan keistimewaan;
  • pemeliharaan dan pengembangan cagar budaya penanda keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
  • pemeliharaan dan pengembangan sistem budaya sesuai filsafat Kasultanan dan Kadipaten maupun di luar Kasultanan dan Kadipaten;
  • pemeliharaan dan pengembangan sistem sosial yang hidup di masyarakat Kabupaten;
  • pemeliharaan dan pengembangan adat dan tradisi, bahasa dan sastra, media rekam, kesenian, permuseuman, sejarah dan kepurbakalaan dan rekayasa budaya;
  • pelaksanaan fasilitasi pengembangan industri kreatif dari sektor kebudayaan;
  • pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan bidang kebudayaan;
  • pemberdayaan sumber daya dan mitra kerja bidang kebudayaan;
  • pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi satuan organisasi Dinas;
  • pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas;
  • pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan, perpustakaan, kerjasama dan budaya pemerintahan pada Dinas;
  • pengoordinasian dan dan pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Dinas;
  • pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Dinas;
  • pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.