Gambaran umum satuan kerja pada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut:

A. Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Dinas.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  • penyusunan program kerja Sekretariat;
  • perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
  • penyusunan program Dinas; 
  • pengoordinasian pengelolaan keuangan Dinas;
  • pelaksanaan program kesekretariatan;
  • pengoordinasian penyelenggaraan kepegawaian Dinas; 
  • pengoordinasian pengelolaan barang milik daerah pada Dinas;
  • pengoordinasian penyusunan regulasi pelaksanaan penugasan urusan keistimewaan bidang kebudayaan;
  • pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Dinas;
  • pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Dinas;
  • pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Sekretariat;
  • pengoordinasian penyelenggaraan kerumahtanggaan, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi dan kehumasan pada Dinas;
  • fasilitasi penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Dinas;
  • pengoordinasian pengelolaan data dan sistem informasi Dinas;
  • fasilitasi tindak lanjut pelaksanaan hasil pemeriksaan pada Dinas;
  • pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Dinas;
  • pengoordinasian pelaksanaan administrasi perkantoran;
  • pengoordinasian pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana;
  • pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Sekretariat; dan 
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Sekretariat terdiri dari 3 subbagian, yaitu :

1. Subbagian Program dan Pelaporan

Subbagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, pengoordinasian, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta penyajian data dan informasi.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbagian Program dan Keuangan menyelenggarakan fungsi :

  • penyusunan rencana kegiatan Subbagian Program dan Pelaporan;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan dan pelaporan;
  • penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan rencana teknis urusan kebudayaan;
  • penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis Dinas;
  • penyusunan rencana program dan anggaran Dinas;
  • penyiapan, pengumpulan, pengolahan dan pelayanan data dan informasi data bidang kebudayaan;
  • pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi;
  • fasilitasi penyelenggaraan sistem pengendalian internal pemerintah pada Dinas;
  • pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Dinas dan urusan kebudayaan;
  • pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Program dan Pelaporan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

2. Subbagian Keuangan dan Aset

Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah pada Dinas.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbagian Program dan Keuangan menyelenggarakan fungsi :

  • penyusunan rencana kegiatan Subbagian Keuangan dan Aset;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan dan penatausahaan keuangan dan aset Dinas;
  • penyusunan rencana kerja dan anggaran Dinas;
  • penatausahaan keuangan Dinas; 
  • pengelolaan perbendaharaan Dinas; 
  • pelaksanaan akuntansi keuangan Dinas; 
  • pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan dan aset Dinas; 
  • pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Dinas; 
  • penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan dan aset Dinas;
  • pengelolaan barang milik daerah pada Dinas; 
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Subbagian Keuangan dan Aset; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

3. Subbagian Umum dan Kepegawaian

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan kepegawaian, kerumahtanggaan, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi kehumasan dan ketatalaksanaan Dinas.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :

  • penyusunan rencana kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait administrasi umum dan kepegawaian; 
  • pengelolaan data kepegawaian Dinas; 
  • penyiapan bahan mutasi pegawai Dinas; 
  • penyiapan kesejahteraan pegawai Dinas; 
  • penyiapan bahan pembinaan pegawai Dinas; 
  • penyelenggaraan kerumahtanggaan Dinas; 
  • penyelenggaraan tata persuratan, dokumentasi dan kearsipan Dinas; 
  • penyelenggaraan perpustakaan Dinas; 
  • penyiapan dan penyelenggaraan kerjasama dan kehumasan Dinas; 
  • penyelenggaraan reformasi birokrasi, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Dinas; 
  • pelaksanaan pelayanan administrasi perkantoran;
  • pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran; 
  • pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan 
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya. 

B. Bidang Warisan Budaya

Bidang Warisan Budaya mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pemeliharaan, pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya benda dan tidak benda.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Warisan Budaya mempunyai fungsi:

  • penyusunan program kerja Bidang Warisan Budaya; 
  • perumusan kebijakan teknis bidang pemeliharaan, pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya; 
  • pengoordinasian pelaksanaan pemeliharaan, pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya; 
  • pengoordinasian pengembangan sarana kawasan cagar budaya dan pengembangan pemeliharaan prasarana kawasan cagar budaya; 
  • pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pemeliharaan dan pemanfaatan kawasan cagar budaya; 
  • pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan tata nilai budaya Daerah Istimewa Yogyakarta di Kabupaten Bantul; 
  • pelindungan aktivitas warisan budaya benda dan tak benda; 
  • pengoordinasian pelaksanaan kerjasama dan publikasi bidang warisan budaya; 
  • fasilitasi dan pembinaan jabatan fungsional pada Bidang Warisan Budaya; 
  • pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penyusunan laporan kinerja Bidang Warisan Budaya; dan 
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Warisan Budaya terdiri dari 2 seksi, yaitu :

1. Seksi Warisan Budaya Benda

Seksi Warisan Budaya Benda mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan fasilitasi kegiatan pemeliharaan, pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya benda.

Untuk melaksanakan tugas, Seksi Warisan Budaya Benda mempunyai fungsi :

  • penyusunan rencana kegiatan Seksi Warisan Budaya Benda; 
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeliharaan, pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya benda; 
  • pelaksanaan kegiatan pemeliharaan warisan budaya kebendaan dan atau/cagar budaya; 
  • pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan warisan budaya benda; 
  • pelaksanaan pengembangan sarana kawasan cagar budaya; 
  • pelaksanaan pengembangan pemeliharaan prasarana kawasan cagar budaya; 
  • pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pemeliharaan dan pemanfaatan kawasan cagar budaya; 
  • pelaksanaan kerjasama dan publikasi warisan budaya benda; 
  • pelaksanaan monitoring dan rehabilitasi warisan budaya benda 
  • pengelolaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pembinaan warisan budaya kebendaan dan/atau cagar budaya; 
  • pengendalian pemeliharaan warisan budaya kebendaan dan/atau cagar budaya; 
  • pengendalian pengembangan warisan budaya kebendaan dan/atau cagar budaya ; 
  • pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Seksi Warisan Budaya Benda; dan 
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Warisan Budaya sesuai dengan bidang tugasnya.

2. Seksi Warisan Budaya Tak Benda

Seksi Warisan Budaya Tak Benda mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan fasilitasi kegiatan pemeliharaan, pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya tak benda.

Untuk melaksanakan tugas, Seksi Warisan Budaya Tak Benda mempunyai fungsi : 

  • penyusunan rencana kegiatan Seksi Warisan Budaya Tak Benda; 
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeliharaan, pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya tak benda; 
  • pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan warisan budaya tak benda; 
  • pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan warisan budaya tak benda; 
  • pelaksanaan kerja sama dan publikasi pemeliharaan dan pengembangan warisan budaya tak benda; 
  • pengelolaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pembinaan warisan budaya tak benda; 
  • pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Seksi Warisan Budaya Tak Benda; dan 
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Warisan Budaya sesuai dengan bidang tugasnya.

C. Bidang Sejarah, Bahasa, Sastra dan Permuseuman

Bidang Sejarah, Permuseuman, Bahasa dan Sastra mempunyai tugas perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pengendalian, evaluasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pelindungan, pelestarian, pemanfaatan pembinaan sejarah, permuseuman, bahasa, dan sastra.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Sejarah, Bahasa, Sastra dan Permuseuman mempunyai fungsi :

  • penyusunan program kerja Bidang Sejarah, Permuseuman, Bahasa dan Sastra; 
  • perumusan kebijakan teknis bidang sejarah, permuseuman, bahasa, dan sastra; 
  • pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pembinaan sejarah dan permuseuman serta bahasa dan sastra; 
  • pengoordinasian pelaksanaan pengkajian, pelindungan, penguatan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengelolaan sejarah dan permuseuman serta bahasa dan sastra; 
  • pengoordinasian pemeliharaan dan pengembangan sejarah, permuseuman, bahasa dan sastra; 
  • pengoordinasian pelaksanaan program pengembangan kearifan lokal dan potensi budaya; 
  • pengoordinasian pelaksanaan kerja sama dan publikasi bidang sejarah, permuseuman, bahasa, dan sastra; 
  • pengoordinasian pengelolaan data dan informasi pada Bidang Sejarah Permuseuman Bahasa dan Sastra; 
  • pengoordinasian pengelolaan kearsipan pada Bidang Sejarah Permuseuman, Bahasa dan Sastra; 
  • fasilitasi dan pembinaan jabatan fungsional pada Bidang Sejarah, Permuseuman, Bahasa dan Sastra; 
  • pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penyusunan laporan kinerja Bidang Sejarah, Permuseuman, Bahasa dan Sastra; dan 
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya

Bidang Sejarah, Bahasa, Sastra dan Permuseuman terdiri dari 2 seksi, yaitu :

1. Seksi Sejarah dan Permuseuman

Seksi Sejarah dan Permuseuman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi pelaksanaan pelindungan, pelestarian, pemanfaatan pengembangan, dan pembinaan sejarah dan permuseuman.

Untuk melaksanakan tugas, Seksi Sejarah mempunyai fungsi; 

  • penyusunan rencana kerja Seksi Sejarah dan Permuseuman; 
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengkajian, pelindungan, pelestarian, pemanfaatan, pengembangan, pembinaan dan pengelolaan sejarah dan permuseuman; 
  • pelaksanan inventarisasi sumber sejarah, dokumentasi, penyusunan database dan sistem informasi sejarah serta penyebarluasan informasi sejarah; 
  • pelaksanaan peningkatan pemahaman dan penanaman nilai-nilai kejuangan dan kebangsaan, serta kepahlawanan melalui sejarah; 
  • pelaksanaan dan peningkatan pemahaman sejarah dan wawasan kebangsaan melalui sejarah; 
  • pelaksanaan invetarisasi, pendokumentasian, pengkajian, penyusunan database dan publikasi permuseuman; 
  • pelindungan, penguatan, pemanfaatan, pembinaan dan pengelolaan permuseuman; 
  • pelaksanaan penambahan dan penyelamatan koleksi permuseuman; 
  • penyelenggaraan jejaring dan kerjasama permuseuman; 
  • pelaksanaan fasilitasi peningkatan akses masyarakat terhadap museum; 
  • pelaksanaan kerja sama dan publikasi pembinaan sejarah dan permuseuman; 
  • pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Seksi Sejarah dan Permuseuman; dan 
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sejarah, Permuseuman, Bahasa dan Sastra sesuai dengan bidang tugasnya.

2. Seksi Bahasa dan Sastra

Seksi Bahasa dan Sastra mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pelindungan, pelestarian, pemanfaatan, pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra.

Untuk melaksanakan tugas, Seksi Bahasa dan Sastra mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana kerja Seksi Bahasa dan Sastra ; 
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeliharaan, pelestarian dan pengembangan bahasa dan sastra Jawa: 
  • penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi terkait pembinaan, pelestarian dan pengembangan bahasa dan sastra Jawa; 
  • pelaksanaan pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Jawa; 
  • pelaksanaan invetarisasi data dan informasi bahasa dan sastra Jawa, pendokumentasian, pengkajian, penyusunan database bahasa dan sastra Jawa; 
  • pelindungan, penguatan, pemanfaatan, pembinaan dan pengelolaan bahasa dan sastra Jawa: 
  • pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Seksi Bahasa dan Sastra; dan 
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sejarah, Permuseuman, Bahasa, dan Sastra sesuai dengan tugas dan fungsinya.

D. Bidang Adat, Tradisi, Lembaga Budaya dan Seni

Bidang Adat, Tradisi, Lembaga Budaya dan Seni mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi kegiatan pemeliharaan, pengembangan adat dan tradisi, lembaga budaya, dan seni.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Adat, Tradisi, Lembaga Budaya, dan Seni mempunyai fungsi :

  • penyusunan program kerja Bidang Adat, Tradisi, Lembaga Budaya, dan Seni; 
  • perumusan kebijakan teknis bidang adat, tradisi, lembaga budaya dan seni; 
  • pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Adat, Tradisi, Lembaga Budaya, dan Seni; 
  • pengoordinasian pelaksanaan pengkajian strategis pengembangan adat, tradisi, lembaga budaya dan seni; 
  • pengoordinasian pelaksanaan pelestarian dan pengembangan adat, tradisi, lembaga budaya dan seni; 
  • pelaksanaan fasilitasi pelindungan hak kekayaan intelektual adat, tradisi, lembaga budaya dan seni; 
  • pengoordinasian pelaksanaan pelestarian adat, tradisi, lembaga budaya dan seni; 
  • pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pembinaan lembaga budaya; 
  • pengoordinasian pelaksanaan kerja sama dan publikasi di bidang adat, tradisi, lembaga budaya, dan seni; 
  • fasilitasi dan pembinaan jabatan fungsional pada Bidang Adat, Tradisi, Lembaga Budaya, dan Seni; 
  • pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Bidang Adat, Tradisi, Lembaga Budaya, dan Seni; dan 
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Adat, Tradisi, Lembaga Budaya, dan Seni terdiri dari 3 seksi, yaitu :

1. Seksi Adat dan Tradisi 

Seksi Adat dan Tradisi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan fasilitasi kegiatan pemeliharaan, pelestarian, pemanfaatan dan pengembangan adat dan tradisi. 

Untuk melaksanakan tugas, Seksi Adat dan Tradisi menyelenggarakan fungsi : 

  • penyusunan rencana kerja Seksi Adat dan Tradisi; 
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengkajian, pelestarian dan pengembangan adat dan tradisi; 
  • pelaksanaan pengembangan adat, tradisi, dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; 
  • pelaksanaan pemeliharaan dan pelindungan adat dan tradisi; e. pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan adat dan tradisi; 
  • pelaksanaan fasilitasi kegiatan adat, tradisi dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; 
  • penyelenggaraan reaktualisasi bidang adat, tradisi dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; 
  • pelaksanaan pengendalian pelestarian adat dan tradisi; 
  • pelaksanaan kerja sama dan publikasi terkait pemeliharaan dan pengembangan adat dan tradisi; 
  • pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Seksi Adat dan Tradisi; dan 
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Adat, Tradisi, Lembaga Budaya, dan Seni sesuai dengan bidang tugasnya.

2. Seksi Lembaga Budaya

Seksi Lembaga Budaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan fasilitasi dalam pembinaan dan pengembangan lembaga budaya.

Untuk melaksanakan tugas, Seksi Lembaga Budaya mempunyai fungsi : 

  • penyusunan rencana kegiatan Seksi Lembaga Budaya ; 
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pelestarian, pembinaan dan pengembangan lembaga budaya; 
  • pelaksanaan pembinaan lembaga budaya; 
  • pelaksanaan fasilitasi dan pendampingan akreditasi lembaga budaya; 
  • pelaksanaan penyiapan bahan penerbitan Nomor Induk Lembaga Budaya; 
  • pelaksanan teknis pelindungan, penguatan, pembinaan dan pengembangan Rintisan Kalurahan Budaya; 
  • pelaksanaan fasilitasi teknis pemeliharaan dan pengembangan obyek kebudayaan di Rintisan Kalurahan Budaya; 
  • penyiapan bahan dan pelaksanaan pembinaan Kalurahan menjadi Rintisan Kalurahan Budaya; 
  • pelaksanaan publikasi terkait pembinaan lembaga budaya; 
  • penyiapan bahan dan pelaksanaan pembinaan Kalurahan menjadi Rintisan Kalurahan Budaya; 
  • pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Seksi Lembaga Budaya; dan 
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Adat, Tradisi, Lembaga Budaya, dan Seni sesuai dengan bidang tugasnya.

3. Seksi Seni

Seksi Seni mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pengawasan, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan fasilitasi dalam kegiatan pemeliharaan dan pengembangan seni.

Untuk melaksanakan tugas, Seksi Seni mempunyai fungsi :

  • penyusunan rencana kegiatan Seksi Seni; 
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengkajian, pelestarian pembinaan dan pengembangan seni; 
  • pelaksanan teknis pengkajian, pelestarian, pembinaan dan pengembangan seni; 
  • pelaksanaan teknis pelindungan, penguatan, pemanfaatan, pembinaan dan pengelolaan seni; 
  • pelaksanaan fasilitasi kegiatan pelindungan, penguatan, pemanfaatan, pembinaan dan pengelolaan seni; 
  • pelaksanaan kerjasama dan publikasi terkait pemeliharaan dan pengembangan seni; 
  • pelaksanaan kerjasama pemeliharaan dan pengembangan seni dengan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan; 
  • pelaksanaan pengendalian pelestarian seni; 
  • pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Seksi Seni; dan 
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Adat, Tradisi, Lembaga Budaya, dan Seni sesuai dengan bidang tugasnya.