Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul menyediakan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul yang tidak sesuai atau menyalahgunakan kewenanganya dalam menjalankan tugas. Hal ini sebagai tolok ukur meningkatkan pengelolaan dan pelayanan di lingkungan Badan Publik Untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. 

Dapat langsung mengakses ke Komisi Pemberantasan Korupsi