Validasi Data Warisan Budaya Tak Benda, Nyadran Agung Makam Sewu dan Gudeg Manggar

Warisan Budaya Tak Benda merupakan warisan budaya yang bersifat intangible/abstrak dengan 5 (lima) domain penetapan yaitu tradisi lisan dan ekspresi; seni pertunjukan; adat istiadat masyarakat, ritual, dan perayaan-perayaan; pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta; serta keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional. Nyadran Agung Makam Sewu dan Gudeg Manggar adalah dua warisan budaya tak benda yang telah ditetapkan pada tahun 2021.

 

Pada hari Rabu (09/11/22), Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui unit kerja Pusat Data dan Teknologi Informasi didampingi Bidang Warisan Budaya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul melakukan validasi terkait dengan data Warisan Budaya Tak Benda, Nyadran Agung Makam Sewu dan Gudeg Manggar. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi terkini serta pelestarian dari kedua Warisan Budaya Tak Benda tersebut.

 

Nyadran Agung Makam Sewu di lingkup Kapanewon Pajangan dan Pandak hingga saat ini masih bertahan. Ritual ini masih dilestarikan dan diadakan setiap hari Senin pertama pada 10 hari terakhir Bulan Sya'ban dengan beberapa unsur kegiatan yang dilakukan. Bukan hanya pengurus, masyarakat juga secara aktif dan masif terlibat dalam rangkaian kegiatan Nyadran Agung. Selain itu, upaya pelestarian melalui regenerasi juga dilakukan untuk mempertahankan tradisi yang sudah ada sejak abad ke-16 tersebut. Begitu juga dengan Gudeg Manggar yang sudah ada sejak masa Putri Pembayun (putri dari Panembahan Senopati). Gudeg yang berbahan dasar manggar/bunga pohon kelapa ini, masih terus dilestarikan di Dusun Mangir, Kapanewon Pajangan salah satunya dengan menerima pesanan atau menyajikan pada acara/kegiatan tertentu. (Lc)