Dalam rangka pencegahan terjadinya hubungan transaksional yang tidak sah antara penerima layanan dan petugas pelayanan yang dapat berakibat buruknya pelayanan publik, Dinas kebudayaan ( Kundha Kabudayan ) Kabupaten Bantul menyelenggarakan Sosialisasi Terkait Pencegahan Gratifikasi pada Senin, 8 Mei 2026 di Ruang Mandala Karya Dinas kebudayaan ( Kundha Kabudayan ) Kabupaten Bantul.
Salah satu sebab terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme karena adanya benturan kepentingan oleh penyelenggara daerah, sehingga diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan untuk menuju tata Kelola pemerintahan yang bebas korupsi, adil, dan transparan. Benturan kepentingan adalah situasi di mana setiap penyelenggara daerah memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi setiap keputusan dan/ atau tindakannya. Dari beberapa sumber benturan kepentingan, satu diantaranya adalah gratifikasi.
Pengendalian gratifikasi memerlukan peran aktif semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat. Program Pengendalian Gratifikasi diharapkan bisa menciptakan lingkungan yang lebih bersih dengan pengawasan yang ketat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
