Sosialisasi Evaluasi Penetapan Rintisan Desa Budaya Digelar di Pendowoharjo

Sewon — Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Evaluasi Penetapan Rintisan Desa Budaya Kabupaten Bantul pada Senin, 9 Februari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon.

 

Acara ini dihadiri oleh Panewu Sewon, Kapolsek Sewon, Danramil Sewon, serta perwakilan dari 24 kalurahan se-Kabupaten Bantul yang menjadi peserta program Rintisan Desa Budaya. Kehadiran lintas unsur tersebut menunjukkan dukungan pemerintah dan aparat kewilayahan terhadap upaya pelestarian dan pengembangan budaya lokal di tingkat kalurahan.

 

Dalam kegiatan sosialisasi ini, turut hadir empat narasumber yang memiliki kompetensi di bidang penilaian rintisan budaya. Keempat narasumber tersebut adalah Semidi Martha, S.Pd, Marsidi, S.Pd, Saridal, S.Pd, serta Dr. Arif Suharson, S.Sn, M.Sn. Masing-masing narasumber menyampaikan materi sesuai dengan bidang penilaian, yang meliputi adat dan tradisi; bahasa, sastra, dan aksara; kerajinan, kuliner, dan pengobatan tradisional; serta kesenian dan permainan tradisional.

 

Melalui sosialisasi ini, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai indikator, mekanisme, dan kriteria evaluasi penetapan Rintisan Desa Budaya, sehingga diharapkan setiap kalurahan mampu mempersiapkan dan mengembangkan potensi budaya yang dimiliki secara optimal dan berkelanjutan.

 

Kegiatan Sosialisasi Evaluasi Penetapan Rintisan Desa Budaya Kabupaten Bantul ini difasilitasi oleh Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul dan didanai melalui Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kekayaan budaya di Kabupaten Bantul.