Sidang Tim Ahli Cagar Budaya Bantul Bahas Penetapan Gua Jepang Sel A sebagai Cagar Budaya Kabupaten

Bantul – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bantul menggelar sidang rencana penetapan Situs Cagar Budaya dan Cagar Budaya peringkat Kabupaten Bantul, Rabu (17/9/2025) pukul 09.00 WIB. Sidang dilaksanakan di Ruang Sasana Sabdawara, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul.

 

Agenda utama sidang kali ini membahas rencana penetapan Gua Jepang Sel A (gua nomor 2, 3, dan 4) yang berlokasi di Padukuhan Ngreco, Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul. Gua Jepang Sel A merupakan salah satu tinggalan sejarah masa pendudukan Jepang yang memiliki nilai penting dalam bidang sejarah, ilmu pengetahuan, serta kebudayaan.

 

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Bantul menyampaikan bahwa penetapan gua tersebut sebagai Cagar Budaya peringkat Kabupaten menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian warisan sejarah di wilayah Bantul. “Proses sidang ini merupakan tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan resmi oleh Bupati Bantul,” ujarnya.

 

Melalui sidang ini, diharapkan Gua Jepang Sel A dapat segera mendapatkan status hukum sebagai Cagar Budaya, sehingga perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangannya bisa berjalan lebih optimal. Dengan demikian, nilai sejarah yang terkandung dapat diwariskan kepada generasi mendatang sekaligus mendukung potensi wisata budaya di Kabupaten Bantul.