SEWON – Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul menyelenggarakan Penyerahan Surat Keputusan Penetapan Kalurahan Rintisan Desa Budaya dan Kalurahan Mandiri Budaya Tahun 2026 di Kalurahan Pendowoharjo, Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelestarian dan pengembangan kebudayaan berbasis masyarakat di tingkat kalurahan.
Surat Keputusan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Bantul didampingi Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul serta Sekretaris Dinas Kebudayaan kepada kalurahan yang telah melalui proses pembinaan dan verifikasi. Pada tahun 2026, sebanyak 12 kalurahan resmi ditetapkan sebagai Kalurahan Rintisan Desa Budaya, yakni Tirtomulyo, Palbapang, Pendowoharjo, Ngestiharjo, Kebonagung, Canden, Panjangrejo, Sidomulyo, Wonolelo, Segoroyoso, Jambidan, dan Jagalan.
Selain itu, Kalurahan Guwosari dan Kalurahan Sriharjo berhasil meningkatkan statusnya menjadi Kalurahan Mandiri Budaya. Predikat tersebut menjadi apresiasi atas keberhasilan kalurahan dalam mengelola, melestarikan, mengembangkan, serta memanfaatkan potensi budaya secara berkelanjutan.
Penetapan ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem kebudayaan yang berakar pada kearifan lokal. Melalui program Desa Budaya, berbagai nilai adat, tradisi, kesenian, bahasa, permainan tradisional, hingga pengetahuan lokal diharapkan terus lestari, berkembang, dan menjadi fondasi pembangunan yang berlandaskan jati diri budaya Bantul. Pemerintah Kabupaten Bantul mengucapkan selamat kepada seluruh kalurahan penerima Surat Keputusan, dengan harapan amanah tersebut menjadi motivasi untuk terus menjaga warisan budaya sekaligus menghadirkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
