Pandak - Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bantul melaksanakan survei lapangan pada Kamis (23/4/2026) di lokasi Bekas Pabrik Gula Gesikan, yang berada di wilayah Wijirejo, Kapanewon Pandak, Bantul. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Laporan tersebut berkaitan dengan rencana pengembangan calon kebun induk kelapa pada Unit Produksi Gesikan, Balai Pengembangan Perbenihan dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian. Dalam laporan itu disebutkan adanya temuan objek yang diduga sebagai cagar budaya (ODCB), berupa struktur pondasi bangunan yang diperkirakan merupakan bagian dari bekas Pabrik Gula Gesikan.

Tim yang terdiri dari unsur Kundha Kabudayan dan TACB melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk mengidentifikasi kondisi fisik objek, mengamati karakteristik struktur, serta mengumpulkan data awal sebagai bahan kajian lebih lanjut. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan status objek tersebut, apakah memenuhi kriteria sebagai cagar budaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, survei ini juga menjadi langkah awal dalam upaya pelindungan dan pelestarian warisan budaya yang ada di Kabupaten Bantul. Apabila hasil kajian nantinya menetapkan objek tersebut sebagai cagar budaya, maka akan dilakukan langkah-langkah lanjutan berupa penetapan resmi serta pengelolaan yang memperhatikan aspek pelestarian.

Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga keberadaan objek-objek bersejarah, terutama yang berpotensi terdampak kegiatan pembangunan. Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan upaya pelestarian cagar budaya dapat berjalan seiring dengan program pembangunan daerah.
