Dinas Kebudayaan dan Tim Ahli Cagar Budaya Survei Cagar Budaya

Bantul – Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bantul pada Rabu, 20 Agustus 2025, melaksanakan survei terhadap sejumlah objek yang berpotensi ditetapkan sebagai cagar budaya di wilayah Bantul.

 

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran survei antara lain Kampung Pinggir Desa Sidomulyo Kecamatan Bambanglipuran, Kampung Bola Sutran RT 05 Kelurahan Sabdodadi, Goa Jepang Purwosari Dringo, Pundong, serta beberapa titik lain yang memiliki nilai penting dalam aspek sejarah, arsitektur, maupun budaya.

 

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pengusulan penetapan cagar budaya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Survei lapangan oleh TACB menjadi tahap penting untuk menilai kelayakan suatu objek sebelum diajukan penetapannya sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan potensi warisan budaya di Bantul dapat terdata dengan baik, dilestarikan, dan mendapatkan perlindungan hukum. Dengan demikian, keberadaan cagar budaya tidak hanya menjadi saksi sejarah, namun juga dapat menjadi sumber pengetahuan, identitas, sekaligus daya tarik wisata budaya yang bermanfaat bagi masyarakat.