Hari Selasa tanggal 27 Oktober 2026, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Sosialisasi Warisan Budaya Takbenda "Walikutuban" di Hotel Pandanaran, Yogyakarta. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul. Kegiatan ini merupakan Sosialisasi hasil dari Kajian Warisan Budaya Takbenda "Walikutuban".

Pada kesempatan kali ini, peserta mendapatkan materi pertama terkait dengan pembahasan mengenai Warisan Budaya Takbenda (WBTb), yaitu berbagai praktik, ekspresi, pengetahuan, dan keterampilan budaya yang diwariskan secara turun-temurun. Warisan budaya ini mencakup tradisi lisan, seni pertunjukan, adat istiadat, pengetahuan tradisional, serta kemahiran kerajinan tradisional. Penetapan WBTbI menjadi salah satu upaya untuk melindungi identitas budaya bangsa dan menjaga keberlangsungannya melalui proses pengusulan, penetapan, serta pelestarian oleh pemerintah dan masyarakat.
Selanjutnya, materi membahas tradisi Walikutuban Giriloyo sebagai salah satu tradisi keagamaan dan kemasyarakatan yang diwariskan secara turun-temurun. Tradisi ini dilaksanakan setiap malam tanggal 1, 2, dan 3 bulan Suro atau Muharam setelah Magrib, dengan melibatkan masyarakat di sejumlah titik wilayah Giriloyo dan sekitarnya. Walikutuban memiliki nilai spiritual melalui doa bersama, nilai sosial melalui silaturahmi dan gotong royong, nilai budaya sebagai identitas masyarakat, serta nilai ekonomi yang mendukung aktivitas lokal.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan memperkuat pemahaman mengenai Warisan Budaya Takbenda, khususnya tradisi Walikutuban Giriloyo melalui pemaparan materi tentang Warisan Budaya Takbenda, sejarah, rekam jejak tradisi Walikutuban Giriloyo dan kajian mengenai Walikutuban Giriloyo.
