Bantul - Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan rintisan desa budaya pada Senin, 6 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penilaian dan penetapan calon rintisan desa budaya yang nantinya akan memperoleh pembinaan secara berkelanjutan dari pemerintah daerah.
Verifikasi dilakukan di dua kalurahan, yakni Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, serta Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan peninjauan langsung terhadap berbagai aspek pendukung desa budaya, meliputi potensi budaya yang dimiliki masyarakat, keberadaan serta aktivitas kelembagaan budaya, hingga kelengkapan administrasi yang menjadi indikator kesiapan kalurahan sebagai rintisan desa budaya.
Tim verifikasi dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul, Sarjiman, S.IP., M.E., bersama anggota tim yang terdiri dari Heri Maryanto, S.E., Dr. Arif Suharson, S.Sn., M.Sn., Marsidi, S.Pd., Saridal, S.Pd., Semedi Martha, S.Pd., serta Joko Nur Edi Purnomo, B.A. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kebudayaan Bantul, Yanatun Yunadiana, S.Si., M.Si., yang memberikan dukungan dan arahan secara langsung di lapangan.
Dalam proses verifikasi, tim tidak hanya melakukan penilaian administratif, tetapi juga berdialog dengan pelaku budaya dan pemerintah kalurahan guna menggali komitmen serta kesiapan dalam mengembangkan dan melestarikan budaya lokal. Hal ini menjadi penting sebagai dasar dalam menentukan kelayakan suatu wilayah untuk ditetapkan sebagai rintisan desa budaya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terpilih kalurahan yang benar-benar memiliki potensi serta komitmen kuat dalam pengembangan budaya. Dengan demikian, rintisan desa budaya yang terbentuk nantinya mampu tumbuh secara berkelanjutan serta berkontribusi dalam memperkuat identitas budaya dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bantul.
