Rencana Kerja Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah.  

Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Kebudayaan (Kundha Kebudayaan) Kabupaten Bantul  menyusun Renja Dinas Kebudayaan (Kundha
Kebudayaan) Kabupaten Bantul Tahun 2022 yang memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Kebudayaan (Kundha Kebudayaan) Kabupaten Bantul. Renja Dinas Kebudayaan (Kundha Kebudayaan) Kabupaten Bantul Tahun 2022 disusun dengan berpedoman pada Renstra Dinas Kebudayaan (Kundha Kebudayaan) Kabupaten Bantul Tahun 2021-2024 dan mengacu pada RKPD Kabupaten Bantul Tahun 2022. 

Sebagai dokumen perencanaan Perangkat Daerah, Renja Dinas Kebudayaan (Kundha Kebudayaan) Kabupaten Bantul) Tahun 2022 disusun dengan tahapan sebagai berikut: 
a. Persiapan penyusunan,
b. Penyusunan rancangan awal,
c. Penyusunan rancangan,
d. Pelaksanaan forum Perangkat Daerah,
e. Perumusan rancangan akhir, dan
f. Penetapan. 

Renja Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 tahun. Renja Perangkat Daerah menjadi pedoman
Perangkat Daerah dalam menyusun RKA Perangkat Daerah.  Proses penyusunan Renja Perangkat Daerah dilakukan secara simultan dan sifatnya saling memberi masukan dengan proses penyusunan RKPD.

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Rencana-Kerja_Dinas-Kebudayaan-Bantul_2022.pdf 9 Maret 2022 11:16