Rencana Kerja Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Tahun 2021 (Perubahan)
Sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan perubahan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi:
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah,
rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau
b. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
Selain itu, pandemi COVID-19 yang masih terus berlangsung sampai saat ini, telah menyebabkan kerugian di berbagai sektor baik sektor kesehatan, sosial, ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu disusun Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2021. Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2021 disusun dalam rangka melakukan optimalisasi penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi. Perubahan Renja Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2021 disusun dengan berpedoman pada:
a. Perubahan RKPD Kabupaten Bantul Tahun 2021
b. Hasil pengendalian pelaksanaan Renja Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul sampai dengan triwulan II Tahun 2021
Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
Perubahan-Rencana-Kerja-Dinas-Kebudayaan-2021.pdf | 9 Maret 2022 11:14 |