Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurut undang-undang tersebut, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut dilampirkan LHKPN pejabat negara dan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul.
 

Catatan:

Daftar LHKPN seluruh Penyelenggara Negara yang telah mengumumkan harta kekayaannya dapat diakses pada situs Anti-Corruption Clearing House Komisi Pemberantasan Korupsi (https://acch.kpk.go.id/)

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
LHKPN_Nugroho-Eko-Setyanto_2021.pdf 9 Juni 2022 14:19
LHKPN_Nugroho-Eko-Setyanto_2022.pdf 23 Juni 2023 09:09