Sejarah Pembentukan

Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul berdiri Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan Peraturan Bupati Bantul No. 100 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul.

Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul pada mulanya bergabung dengan Dinas Pariwisata Bantul. Penggabungan organisasi tersebut berlangsung selama delapan tahun dan pada tahun 2016, Dinas Kebudayaan serta Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul resmi berpisah menjadi dua sesuai organisasi berbeda dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 124 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul. Diharapkan Dinas Kebudayaan akan lebih maksimal dalam mengelola beragam produk kesenian dan kebudayaan di Kabupaten Bantul dengan memaksimalkan serapan Dana Keistimewaan (DANAIS). 

Pada Tahun 2019, berdasarkan SK Bupati, Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul berganti nama menjadi Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul.

Kedudukan

  1. Dinas merupakan perangkat daerah yang dibentuk dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan penugasan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
  2. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Lokasi

  • Alamat:
  • Komplek II, Jl. Lkr. Timur, Manding, Trirenggo, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55714
  • Telepon: 0274-2810756
  • E-mail: dinas.kebudayaan@bantulkab.go.id
  • Website : disbud.bantulkab.go.id
  • Twitter : @disbudbantul
  • Instagram : disbudbantul
  • Facebook : Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul
  • Koordinat: -7.9049493, 110.3474883,17